Assalamualaikum semua,saya Aninditha Ayuning Tyas ,di minggu ini saya ditugaskan dibagian legalisir .
Untuk selanjutnya kita mulai ke persyaratan dan prosesnya.
Legalisir.
Salinan fotocopy sesuai aslinya,
•Syarat legalisir
-KK atau AKTA atau KTP asli,
-fotocopy yang dilegalisir,
•Proses
-Pemohon meminta ligalisir lalu distempel menggunakan stempel nama,stempel Dispendukcapil,dan tanggal.
-tulis dibuku legalisir,tulis nama pemohon yang ada di KK atau AKTA atau KTP berapa dokumen yang terlampir.
-diserahkan kepada ibu atau bapak yang namanya ada distempel Untuk di tanda tangani.
-jika sudah serahkan kepada pemohon.
Ini adalah tugas saya di Minggu kedua , wassalamu'alaikum wr.wb sampai jumpa
Komentar
Posting Komentar